Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Koperasi dan Riba › hukum kredit
Assalamualaikum Wr.Wb
semoga habib selalu dalam lindungan Allah
habib ana mau tanya sekitar hukum kredit dengan 2 contoh berikut ini
1. saya mempunyai bisnis sampingan mengkreditkan barang2, misalnya ada teman saya yang butuh HP seharga 1 juta rupiah, saya beli dari toko Hp seharga 1 juta rupiah kemudian saya jual ke temen saya tersebut seharga 1.500.000 rupiah dalam jangka waktu pembayaran selama 6 bulan bagaimana hukumnya habib?
2 saya juga kredit kendaraan bermotor dengan menggunakan leasing, harga motor cash sebesar 13.800.000 saya harus membayar motor tersebut sekitar 21 juta selama 3 tahun, seperti kita ketahui bersama perjanjiaan dengan leasing menggunakan bunga, bagaimana menurut habib?
demikian pertanyaan dari saya mohon maaf jika ada salah kata
terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb