Home Forums Forum Masalah Fiqih Koperasi dan Riba

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #97086865

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ya Habibana Habib Munzir,

    Kami doakan semoga Habib dalam keadaaan sehat dan dalam lindungan Allah SWT.Amin.
    Ada sedikit pertanyaan dari saudara saya yang baru ditunjuk sebagai anggota pengawas koperasi di sekolahnya.
    Pertanyaannya adalah :
    Koperasi sekolah ini akan menjalankan Usaha Simpan Pinjam untuk para anggotanya.
    Setiap anggota berhak meminjam uang dari koperasi dengan margin 10% yang disepakati dari awal oleh kedua pihak. Misalnya : si A meminjam 1 juta, maka dia harus mengembalikan 1juta seratus ribu kepada koperasi.
    Dana yang [u]seratus ribu[/u] itu akan kembali kepada si A dalam bentuk Sisa Hasil Usaha Koperasi pada akhir tahun buku.
    Saudara saya ini minta pendapat dari Habib Munzir, apakah ini termasuk Riba atau bukan…? Hati kecilnya sendiri sebenarnya sudah ragu….
    Berbagai pendapat di kalangan kiyai setempat ada yang membolehkan, sementara dia perlu pandangan yang paling kredibel dalam arti keilmuannya.
    Semoga jawaban Habib bisa menjadi pegangan saudara saya, dalam menentukan siap atau tidak menerima tugas tersebut.
    Akhir kata Jazakallahu khoir atas jawabannya.

    Wassalamua\’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Al-Faqir

    #97086957
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dalam akad itu terdapat unsur riba, namun ada jalan penyelesaiannya, yaitu dijadikan dua perjanjian, pertama pinjaman tanpa bunga, kedua perjanjian titipan uang 100 ribu, maka dengan ini menjadi aman,

    jika satu perjanjian saja maka tdp unsur riba dalam akad tsb.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97087203
    ishak fatahillah
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb

    semoga habib selalu dalam lindungan Allah

    habib ana mau tanya sekitar hukum kredit dengan 2 contoh berikut ini

    1. saya mempunyai bisnis sampingan mengkreditkan barang2, misalnya ada teman saya yang butuh HP seharga 1 juta rupiah, saya beli dari toko Hp seharga 1 juta rupiah kemudian saya jual ke temen saya tersebut seharga 1.500.000 rupiah dalam jangka waktu pembayaran selama 6 bulan bagaimana hukumnya habib?

    2 saya juga kredit kendaraan bermotor dengan menggunakan leasing, harga motor cash sebesar 13.800.000 saya harus membayar motor tersebut sekitar 21 juta selama 3 tahun, seperti kita ketahui bersama perjanjiaan dengan leasing menggunakan bunga, bagaimana menurut habib?

    demikian pertanyaan dari saya mohon maaf jika ada salah kata

    terima kasih
    Wassalamualaikum Wr Wb

    #97087206
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan Jawaban dari Habibana Munzir yang sudah ada di forum, mengenai hukum kredit :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengkreditkan barang dg harga yg dilebihkan adalah halal, tanpa batas presentase tertentu, walaupun 100% sekalipun tak masalah,

    namun yg menjadikan perbedaan riba atau tidaknya adalah apabila saat transaksi disebutkan presentase bunga,

    misalnya begini :
    penjual : \"barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran maka 200 ribu.
    pembeli : saya setuju membeli dg angsuran.
    maka ini halal dan bebas dari riba.

    contoh kedua :
    penjual : barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran setahun maka bunganya 10%
    pembeli : saya setuju, saya beli barang ini dg ansguran dan saya setuju bunganya 10%.
    nah.., ini riba..

    kesimpulannya, masalah persentase bunga jangan disebut sebut saat transaksi, boleh boleh saja disebut saat tawar menawar, namun saat sudah akan transaksi maka presnetase bunga itu jangan disebut lagi, apalagi dg menuliskannya berupa surat perjanjian sebagaiman leasing mobil / motor yg jelas jelas disebutkan persentasenya, maka ini terkena Riba.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam[/quote]

    Berikut Linknya:
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6828&lang=id#6828[/url]

    Wassalam
    AdminII

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.