Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bingun Mau Aqiqah › Re: Hukum Aqiqah
March 25, 2008 at 10:03 pm
#94467645
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, aqiqah hukumnya sunnah, maka sunnah menyembelih dua ekor, jika mampu maka lakukanlah, jika tak mampu maka satu ekor namun ia masih hutang pada Allah swt seekor lagi, namun tak wajib baginya membayarnya karena aqiqah adalah sunnah,.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam