Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nikah tanpa disetujui wali › Re: Keredoan orang tua
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang faham arah pertanyaan anda, begini saudaraku, apakah yg anda maksudkan adalah sah nya pernikahan..?
pernikahan putri, tidak sah kecuali disahkan oleh ayahnya atau walinya,
pernikahan putra, tak disahkan oleh ayah pun pernikahannya tetap sah.
jika putri melihat ayahnya fasiq, atau memerintahkan berbuat mungkar, atau melarang nikah hanya karena masalah duniawi dan menafikan masalah keridhoan ilahi, maka putri itu bisa minta hakim /qadhi untuk menikahkannya, dan hakim akan mencabut hak wali sang ayah dan hakim menikahkannya.
jika yg anda maksud adalah harta, maka harta seseorang tak dimiliki oleh anaknya, jika ia berbuat dhalim pada anaknya maka anak bisa mengadu pada hakim, atau ia bertanggungjawab pada anaknya kelak dihari kiamat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam