Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nikah tanpa disetujui wali
- This topic has 13 replies, 6 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 24, 2008 at 3:03 pm #96903245ahmad sevParticipant
assalamu\’alaikum wr.wb
hb.munzir yang ana cintai,
bagaimana hukumnya apabila seorang wanita menikah tidak disetujui ayah kandungnya tapi wanita itu tetap melakukan akad nikah melalui wali hakim, apakah nikahnya sah? mohon hb. memberi penjelasan…..March 24, 2008 at 7:03 pm #96903280Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya tidak sah, namun ada beberapa hal yg bisa membuat pernikahanya sah, yaitu jika ia pergi jauh dari walinya sampai melebihi 82km, maka disaat itu ia boleh memilih wali utk menikahkannya menggantikan walinya, dan pernikahannya sah.atau walinya fasiq, misalnya ayahnya menyuruhnya memakai pakaian yg membuka aurat, atau ayahnya menyuruhnya minum arak atau sifat sifat yg merujuk pada pengingkaran syariah, maka sebagian ulama mengatakan kewaliannya jatuh, dan dinikahkan oleh wali hakim,
namun dalam masalah ini adalah spekulasi besar dihadapan Allah swt kelak., karena bisa menjadi durhaka pada wali, dan hukum nikahnya tidak sah hingga hubungannya menjadi perzinahan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 25, 2008 at 4:03 am #96903293abouedipoo himuraParticipantAsslmkm habib munzir,
boleh sy ikut nimbrung ya di topik ini, kebetulan sy punya pertanyaan senada
seandainya, anggap kepada sy, sudah sanggup menafkahi seorang wanita dan sudah datang kewajiban untuk menikah…tp sy ragu akan restu orang tua yg lebih ingin sy menafkahi keluarga dan adik2 sy terlebih dahulu sblm sy menikah…
namun
sy teruskan melamar, hingga menikah dan keluarga istri, tidak mempermasalahkan pula…hanya keluarga pria yg tidak d beritahu hingga waktu tertentu…bagaimana kira-kira islam memandang keputusan yg d ambil pria td yg menutupi pernikahanny krn takut kurang d restui keluarganya…
Smg Allah memberi kelimpahan waktu dan kesehatan untuk habib bisa terus membalas pertanyaan-pertanyaan kami ini…
March 25, 2008 at 10:03 pm #96903328Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahan pria sah walau tanpa restu ayah bundanya.
demikian dalam segi hukum, namun dalam segi adab, tentunya pria mesti bisa berhati hati jangan sampai ia durhaka pada ayah bundanya, dan jangan pula ia hingga memutus silaturahminya dalam keluarga.bisa saja ia diam tanpa mengatakan pd keluarganya bahwa ia tak menikah, karena diam berbeda dengan berdusta.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 26, 2008 at 4:03 pm #96903402herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum warohmatullahi Wabarokatuh
habib yg saya muliakan..
Kalo semisal, contoh soal si A seorang duda menikahi seorang wanita yg sudah tidak perawan lagi(pergaulan bebas) namun org tua wanita itu tidak tau kalo anaknya tdk perawan lagi, dan org tua laki-laki itu pun mengira bahwa calon mantunya itu (si wanita) masih perawan. kesimpulannya aib wanita itu ditutupi oleh duda tadi.
Org tua laki-laki itu pernah bertanya kpd anaknya sbb \" perawan atao janda tuh ??
anaknya hanya tersenyum dan mengatakan \"dia anak pertama dan belom pernah menikah.\"
sebetulnya org tua laki2 itu tidak begitu mempersoalkan akan siapa mantunya yg terpenting wanita baik2. (trauma dengan mantu yg pertama).1. Bagaimana bib Apakah si laki2 ini telah berdusta akan orng tuanya ??
2. Salahkah ia dalam menutupi AIB calon istrinya??
3. Apakah jg yg wanitanya SALAH karena tidak jujur kpd orng tuanya ??
4. Bagaimana dng pernikahannya ??
5. Bapaknya yg menjadi Wali tapi sampai saat ini belum Sholat (ISLAM KTP)
(hmmm kalo romadhon puasa)Ctt :: pernikahanya Sesuai Rukun dengan rukun NIkah
kini keluarga Si A Rukun dengan bimbingan suami yg bercita2kan membina rumah tangga yg di cintai ALLAH dan RasulNYa .
kemaren dia(suami) sempatkan Hadir di monas acara maulid Nabi pimpinan Hb Munzir.
dia bilang dari awal hb ceramah sungguh air matanya mengalir apalagi ketika berdzikir Ya ALLLAH 300x makin kencang dia punya Nangis..
sungguh dia niat bertobat dan mohon doa kpd hb Munzir agar Istiqomah menjadi Abdan Syakuro dan jg keluarganya.terima kasih ya Habib
mohon maaf telah merepotkan.Wassalamu\’alaikum warohmatullahi Wabarokatuh
Abu Fazree
March 26, 2008 at 6:03 pm #96903410Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
ucapannya itu bukan merupakan dusta, karena ia berkata : \"ia belum pernah nikah\", nah.. ucapan itu benar dan bukan dusta, dan merupakan hal yg mulia ia menutupi aib muslim/muslimah bagi yg tidak berkepentingan, khususnya masalah zina,Allah sangat ingin masalah itu tersembunyi, terlihat bahwa hukum tidak dijalankan sebelum ada 4 saksi yg melihat dan siap bersaksi bahwa (maaf) mereka melihat dg jelas alat kelamin pria masuk ke alamat kelamin wanita,
ini seakan akan mustahil terjadi kecuali dilakukan terang terangan, demikian ketatnya Allah swt berusaha menutupi aib pezina, Allah lebih menginginkan mereka bertobat daripada langsung dihukum,
Alhamdulillah…, cahaya nama Nya swt semoga terus menerangi hati kita..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 27, 2008 at 11:03 am #96903449abouedipoo himuraParticipantAsslmkm yaa habib munzir
penjelasan habib atas posting sy…sy sudah paham…sy berpikir sama namun sy butuh penegasan lagi…InsyaAllah amanat ibu sy akan sy jalankan terlebih dahulu sebelum sy menikah…namun mengingat komplek nya kondisi sosial keluarga sy…Alhamdulillah Allah memberi keleluasaan atas sy sebagai seorang pria…sehingga sekarang tidak ada beban bagi hati sy nanti d kemudian hari…dan hari ini sy mendoa kan habib pun d lepas kan dari beban hati atas apapun…
\"…sebelum ada 4 saksi yg melihat dan siap bersaksi bahwa (maaf) mereka melihat dg jelas alat kelamin pria masuk ke alamat kelamin wanita\"
yaa habib, sy pun pernah membaca hadist seperti ini dimana seseorang bertanya kpd rasul tt definisi zina…
tanpa maksud menafikan hukum larangan MENDEKATI zina…sy sx lagi ingin menegaskan pemahaman sy tt hal-hal yg pernah sy baca…tt definisi zina salah satunya…sy banyak baca..tp tidak punya guru…Alhamdulillah akhirnya sy bertemu beberapa orang yg sangat-sangat competen untuk menjelaskan kepada sy banyak hal…termasuk habib munzir habibika =)
March 28, 2008 at 12:03 am #96903485Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
zina dalam fiqih adalah (maaf fiqih mesti jelas) masuknya hasyafah ke vagina wanita yg bukan istrinya. (hasyafah adalah kepala penis).jika ini terjadi maka zina telah terjadi, jika diberi alas maka tidak, namun jika penis diberi penghalang, seperti kondom dlsb tetap terkena zina, karena posisi penis masuk kedalam vagina walau kulit penis tak bersentuhan dg kulit vagina.
mengenai hukum rajam, sungguh merupakan hal yg wajar, karena jika hal diatas sampai dilihat 4 orang saksi yg melihat dg mata kepalanya sendiri, baerarti ia melakukannya ditempat yg terang benderang dimuka umum..
dan walaupun ada 100 orang yg menyaksikan, belum tentu pula ada 4 orang yg mau menjadi saksi, karena mereka spekulasi, jika satu orang dari 4 saksi menolak bersaksi maka 3 saksi itu akan dihukum cambuk 100X karena dianggap memfitnah orang berzina (qadzaf).
dan hukum rajam tuk zina hanya berlaku sekali dimasa Rasul saw itupun dari pengakuan, dan Rasul saw sendiri berusaha menghindari tuk tidak menghukum, dengan bertanya: \"apa kau tidak waras?, apa kau mabuk?, apa kau tak sadar?, apakau kira dia istrimu?, pertanyaan berkali kali dan permintaannya terus ditolak oleh Rasul saw, disini sudah jelas Rasul saw lebih menginginkan orang ini bertobat saja tanpa perlu dirajam,
jika memang harus dirajam maka Rasul saw tak akan mengundurkan hukum ALlah, karena riwayat Shahih Bukhari Rasul saw dimintai keringanan atas wanita Qureisy yg mencuri, maka Rasul saw marah seraya berkata : \"Inilah kebiasaan yahudi, jika ada orang bangsawan mereka dibebaskan dari hukum, jika fuqara maka hukum dijalankan, demi Allah, jika Fatimah putriku mencuri akan kupotong tangannya!\".demikian tegasnya Rasul saw terhadap syariah.
melanjut pada hukum potong tangan, hukum potong tangan tidak dijalankan oleh Raasul saw kecuali setelah muslimin tak ada yg kelaparan, mereka dicukupi, setelah itu hukum potong tangan diberlakukan, demi orang tak akan berani mencuri, karena akan ditimpa malu 7 turunan.
namun kejadian dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah, datang seorang tetangga mengadukan tetangganya yg mencuri makanannya, maka ketika orang itu ditanya kenapa ia mencuri, ia berkata : \"Aku lapar, aku tak punya makanan..\", maka Umar ra memerintahkan membebaskannya dan memerinthkan orang YG DICURI untuk dicambuk 10X, kenapa?, karena tetangganya kelaparan ia tak perduli.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 10, 2008 at 7:04 pm #96903751ishak fatahillahParticipantAssalualaikum,Wr,Wb
Rahmat serta cucuran kemulyaan dari Alloh untuk kita semua,Amiii….
# Bib kalau keridhoan orang tua kepada khusus bapak kepada anaknya apakah itu mutlak walaupun anaknya ditelantarin sama orang tuanya karena anak menikah tidak disetujui oleh bapaknya.
# Habib singkat cerita bapaknya tidak menyutujui pernikahan anaknya, orang tuanya kaya namun orang tuanya menelantari anaknya tapi Bib orang tuanya rajin ibadah, kalau ada acara di masjid dia royal tapi kalau untuk anaknya berupa apapun dia tidak pernah kasih.
Yang saya tanyakan bib apakah orang tua itu benar dan mutlak demikian.dan apakah kekayaan orang tua itu ada hak untuk anaknya juga,walaupun orang tuanya masih ada< atau kekayaannya orangtuanya>
Mohon Habib berikan saya tuntunannya.
Assalamualikum,Wr,Wb
April 11, 2008 at 7:04 am #96903759Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang faham arah pertanyaan anda, begini saudaraku, apakah yg anda maksudkan adalah sah nya pernikahan..?pernikahan putri, tidak sah kecuali disahkan oleh ayahnya atau walinya,
pernikahan putra, tak disahkan oleh ayah pun pernikahannya tetap sah.
jika putri melihat ayahnya fasiq, atau memerintahkan berbuat mungkar, atau melarang nikah hanya karena masalah duniawi dan menafikan masalah keridhoan ilahi, maka putri itu bisa minta hakim /qadhi untuk menikahkannya, dan hakim akan mencabut hak wali sang ayah dan hakim menikahkannya.
jika yg anda maksud adalah harta, maka harta seseorang tak dimiliki oleh anaknya, jika ia berbuat dhalim pada anaknya maka anak bisa mengadu pada hakim, atau ia bertanggungjawab pada anaknya kelak dihari kiamat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.