Home Forums Forum Masalah Fiqih air wudhu Re:air wudhu

#80681163
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
mencuri listrik adalah merugikan orang lain, karena kita mengambil / membeli jasa dari PLN berupa listrik, dan mencurinya adalah hal yg diharamkan,

wudhu dengan air yg mencuri hukumnya sah secara syariah, namun bagaimana shalat akan diterima Allah jika berwudhu dg air curian, bukankah berwudhu itu untuk bersuci diri?, maka berwudhu dg air curian adalah mengotori tubuh dengan air dosa,

saran saya A untuk tidak berwudhu di tempat itu, karena para fuqaha merujuk untuk bertayammum daripada berwudhu dg air curian,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam