air wudhu
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › air wudhu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 11, 2007 at 12:09 pm #80681110sri_kusworoParticipant
Assalumu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam sejahtera kami haturkan kepada habibina dan keluarga semoga selalu sehat wal afiat dan selalu mendapatkan ridhonya Allah SWT, amiin.
Bib ana mau tanya, zaman sekarang ada sebagian masyarakat umum yang menggunakan listrik dengan cara mencuri listrik PLN dan tanpa di sadari listrik tersebut di manfaatkan untuk mengambil air (jetpam) di rumah, karena jetpam tersebut akan memakan watt yang sangat besar. Kemudian air jetpam tersebut di pakai untuk keperluan rumah tangga termasuk untuk ambil air wudhu setiap hari. Pertanyaan nya adalah apakah wudhu tersebut sah untuk sholat dan apakah untuk keperluan lain haram.
Kemudian dalam kasus yang sama jika salah si A yang ada di rumah tersebut sudah memberikan peringatan kepada saudaranya si B untuk tidak mengambil listrik secara ilegal tapi si B tidak mengidahkan, bagaimana jika si A tersebut mengambil air wudhu untuk sholat, apakah sah atau tidak. Apa yang harus si A lakukan untuk masalah ini.
Mohon penjelasan Bib Syukron kasir.Wassalamu;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
September 12, 2007 at 12:09 pm #80681163Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mencuri listrik adalah merugikan orang lain, karena kita mengambil / membeli jasa dari PLN berupa listrik, dan mencurinya adalah hal yg diharamkan,wudhu dengan air yg mencuri hukumnya sah secara syariah, namun bagaimana shalat akan diterima Allah jika berwudhu dg air curian, bukankah berwudhu itu untuk bersuci diri?, maka berwudhu dg air curian adalah mengotori tubuh dengan air dosa,
saran saya A untuk tidak berwudhu di tempat itu, karena para fuqaha merujuk untuk bertayammum daripada berwudhu dg air curian,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.