Home Forums Forum Masalah Fiqih akad nikah Re:akad nikah

#145576525
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pendapat terkuat bahwa jika dilafadzkan nama ayah biologisnya pun tidak membatalkan akad nikah tsb, namun pendapat para fuqaha adalah tidak disebut nama ayahnya, yaitu namanya saja tanpa menyebut nama binti fulan, dan memang pendapat dalam madzhab syafii bahwa menyebutkan nama penganten istri tidak disyaratkan dalam akad nikah, yg disyaratkan adalah wali, dua saksi, dan calon suami tahu betul bahwa perempuan itulah yg dituju.

2. talak telah terjadi tanpa perlu saksi, dan jika keduanya berselisih, misalnya istri berkata saya ditalak 3, sedangkan suami tak mengakuinya, maka ucapan suami yg dipakai rujukan, dan boleh disempurnakan dengan sumpah, dan jika suami sudah disumpah maka ucapan suami yg dibenarkan dan sumpah istri diabaikan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam