Home Forums Forum Masalah Fiqih akad nikah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #145576510
    Amril
    Participant

    Assalamualaikum wr.wb
    ya Habiibana,semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan selalu pada habib & keluarga. Alhamdulillah sekian lama menunggu mendapat quota pertanyaan akhirnya dapat juga.habib yg dimulyakan Allah, saya ada beberapa pertanyaan fiqih dan berharap penjelasan dari habib, 1. pada mazhab syafei, anak perempuan yg lahir dari pernikahan yg hamil duluan nasabnya kepada ibunya . namun ketika sianak menikah ,dlm akad ,ketika ijab qobul, disebutkan binti Fulan (nama bapaknya secara biologis), apakah ijab / qobul itu sah ? kalau tidak sah bagaimana seharusnya ? sedangkan yg hadir tentu merasa heran kalau disebut binti ibunya ,sedangkan bapaknya ada.
    2, masalah ucapan thalaq shorih apakah perlu saksi ? ketika ada suami atau istri, mengadu pada seorang ustadz di wilayahnya,bahwa telah jatuh thlalaq diantara keduanya, tapi ketika ucapan talaq tsb di ucapkan, hanya ada mereka berdua, bagaimana harusnya jawaban sang ustadz, apakah menyatakan thalaq sudah jatuh atau belum ?

    untuk sementara 2 soal ini yg saya kirimkan , semoga masih banyak kesempatan bagi say a untuk pertanyaan lainnya yang masih banyak di benak saya, dan semoga Habib tidak akan pernah bosan memberi jawaban pencerahan bagi uamat seperti saya,yg haus akan ilmu.
    jika habib berkenan,mhn jawaban juga dikirim ke email saya, serta saya berharap dapat disertai rujukan 2 dalilnya,sebagai ilmu bagi saya. trims Wassalam.
    dari Amril

    email: dhenaaswad@yahoo.com

    #145576525
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pendapat terkuat bahwa jika dilafadzkan nama ayah biologisnya pun tidak membatalkan akad nikah tsb, namun pendapat para fuqaha adalah tidak disebut nama ayahnya, yaitu namanya saja tanpa menyebut nama binti fulan, dan memang pendapat dalam madzhab syafii bahwa menyebutkan nama penganten istri tidak disyaratkan dalam akad nikah, yg disyaratkan adalah wali, dua saksi, dan calon suami tahu betul bahwa perempuan itulah yg dituju.

    2. talak telah terjadi tanpa perlu saksi, dan jika keduanya berselisih, misalnya istri berkata saya ditalak 3, sedangkan suami tak mengakuinya, maka ucapan suami yg dipakai rujukan, dan boleh disempurnakan dengan sumpah, dan jika suami sudah disumpah maka ucapan suami yg dibenarkan dan sumpah istri diabaikan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.