Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › anak hasil zina › Re:anak hasil zina
April 30, 2008 at 3:04 pm
#101052274
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
pendapat itu tak perlu digubris, karena depag meminta agar penghulu mempertimbangkan, masalah pertimbangan adalah kebijaksanaan Qadhi, dan Qadhi di Indonesia adalah bermadzhabkan syafii. demikian pula muslimin di Inoneisa, namun jika mungkin yg melakukan itu adalah bermadzhab hanafi, maka boleh boleh saja menjadi pertimbangan Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam