Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › apabila punya calon istri yang tak suci lagi,,! › Re:apabila punya calon istri yang tak suci lagi,,!
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak ada dosa menikahi wanita yg telah berzina, apalagi jika ia telah bertobat, dosa adalah pada perbuatan zina, bukan pada temannya atau orang lain yg tak terlibat pada perbuatan itu, akad nikah pernikahan dg wanita itu tentunya tak ada hubungan dg dosa perbuatan zina tsb.
2. baiknya tak perlu memberitahukan, karena islam melarang membicarakan aib orang lain, terkecuali jika hamil, maka masalahnya menjadi berbeda, bukan masalah menyembunyikan aib orang atau membukanya, namun masalah nasab, perwalian, perwarisan, dan masalah yg pelik, maka mesti transparan dalam hal ini.
3. A boleh menikahinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam