Home Forums Forum Masalah Fiqih apabila punya calon istri yang tak suci lagi,,!

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #99096796
    Muhammad Ibrahim
    Participant

    assalamualaikum,,warahmatullahi wabarakatuh,,

    Allahuma shali ala muhammad waala alihi sayyidina muhammad,,
    ya habib,,saya yang mempunyai keterbatasan ilmu ini ingin menanyakan sesuatu hal sama habib,,

    *Ada seorang wanita( YATIM) yang terenggut kehormatannya,,setelah kejadian itu sang wanita itu bertemu dengan si A(pujaan hatinya),dan wanita itu menceritakan kejadiaanya kepada si A,,karena mereka berdua saling mencintai,,maka mereka teruskan hubungan mereka( pacaran),,TAPI si IBU WANITA itu belum mengetahui kalau anaknya sudah tak perawan,,,Restu mereka sudah di berikan oleh ibu si wanita,,,tapi Orang tua siA belum tau,,,,

    *PERTANYAANYA :

    1. apa yang harus dilakukan oleh si A?
    2. apa si A berdosa?
    3. apa si A boleh menikahinya??

    * Semoga habib berkenan menjawab pertanyaan saya,,

    Assalamualaikum Wr.Wb.

    #99096805
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. tidak ada dosa menikahi wanita yg telah berzina, apalagi jika ia telah bertobat, dosa adalah pada perbuatan zina, bukan pada temannya atau orang lain yg tak terlibat pada perbuatan itu, akad nikah pernikahan dg wanita itu tentunya tak ada hubungan dg dosa perbuatan zina tsb.

    2. baiknya tak perlu memberitahukan, karena islam melarang membicarakan aib orang lain, terkecuali jika hamil, maka masalahnya menjadi berbeda, bukan masalah menyembunyikan aib orang atau membukanya, namun masalah nasab, perwalian, perwarisan, dan masalah yg pelik, maka mesti transparan dalam hal ini.

    3. A boleh menikahinya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.