Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Askes › Re:Askes
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam madzhab syafii sunnah muakkadah, dan hukum itu khusus untuk masjid.
sebagaimana teriwayatkan pada shahih Bukhari Rasul saw shalat dirumah salah seorang sahabat berjamaah. dan sebagian muhaddits menjelaskan bahwa ini adalah shalat fardhu, karena shalat sunnah berjamaah tak pernah disunnahkan oleh Rasul saw, beberapa kali diperbuat di malam ramadhan kemudian ditiadakan.
berjamaah dirumah boleh saja.
wanita tetap ditempatnya shaf mereka, walau berjauhan tetap sah jamaahnya, tidak perlu mendekat ke shaf pria.
2. asuransi tidak diakui dalam syariah, karena ada fihak yg dirugikan, kecuali kesemuanya satu niat, yaitu tolong menolong, maka hal ini sah dalam syariah, namun jika sebagaimana asuransi masa kini, orang yg tidak mendapatkannya merasa rugi, dan ia berniat untuk keselamatan dirinya bukan keselamatan orang lain, maka satu yg beruntung dan lainnya merasa dirugikan, maka hal ini tak dibenarkan dalam syariah,
mengenai bekerja di asuransi, sebaiknya kita mencari pekerjaan di bidang lainnya, namun jika terjebak pada pekerjaan tsb maka boleh saja dengan dicarikan alasan baiknya, misalnya demi mengajak teman teman yg masih belum shalat untuk shalat, atau mengajak teman yg belum islam menjadi islam, maka dalam hal ini ada nilai nilai ibadah yg menolong kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam