Home Forums Forum Masalah Fiqih Askes

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #128235853
    Hikmat Fauzi
    Participant

    Assalamu\’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh
    Semoga habib selalu dalam naungan rohmat dan ridho-Nya SWT.
    Habib yang saya hormati, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Tentang hukum solat fardu berjamaah di mesjid, yaitu sebagian ulama
    mengatakan fardu ‘ain dan sebagian ulama menghukumi fardu kifayah;
    a. Menurut mazdhab safei termasuk hukum yang mana…? Dan hukum tersebut
    apakah tempatnya harus di mesjid jami…? Bagaimana dengan solat berjamaah
    di mushola kantor…?
    b. Bagaimana dengan solat fardu berjamaah di rumah beserta anak dan isteri
    (misal solat subuh), hal ini saya lakukan kalau saya tidak memiliki waktu untuk
    berjamaah dimesjid karena harus segera berangkat kerja di kota lain.
    c. Bagaimana tata cara meng-imami solat fardu yang makmumnya semua wanita,
    sementara tempat makmum wanita sudah kami sediakan di barisan (shaf)
    belakang. Apakah jika tidak ada makmum laki-laki maka para makmum wanita
    ini maju mendekati imam (imamnya laki-laki) di shaf depan yang biasa
    ditempati makmum laki-laki…? Atau tetap ditempatnya walaupun jauh.
    2. Tentang hukum asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan asuransi kerugian saya
    sudah banyak mendengar dan membaca pendapat para ulama dan saya sudah
    memahaminya. Namun saya masih belum jelas tentang “hukum asuransi
    kesehatan”, yang di Indonesia terkenal dengan Askes yang dikelola oleh salah satu
    BUMN yaitu PT. Askes, dimana pembayaran preminya sudah diwajibkan dan
    langsung dipotong oleh negara dari gaji para pegawai negeri dan pensiunan PNS
    (setiap PNS dan pensiunan wajib menjadi anggota). Apakah nanti para peserta ini
    memanfaatkan haknya atau tidak jika mengalami sakit, itu tergantung dari
    keinginan para pesertanya.
    a. Bagaimana menurut hukum islam tentang asuransi kesehatan model di
    Indonesia ini…?
    b. Dan bagaimana jika mencari nafkah dengan bekerja di BUMN tersebut…?

    Demikian pertanyaan saya, dengan harapan habib yang saya hormati dapat menjelaskan semua pertanyaan saya dengan jelas. Terimakasih

    Wassalam

    #128235871
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalam madzhab syafii sunnah muakkadah, dan hukum itu khusus untuk masjid.
    sebagaimana teriwayatkan pada shahih Bukhari Rasul saw shalat dirumah salah seorang sahabat berjamaah. dan sebagian muhaddits menjelaskan bahwa ini adalah shalat fardhu, karena shalat sunnah berjamaah tak pernah disunnahkan oleh Rasul saw, beberapa kali diperbuat di malam ramadhan kemudian ditiadakan.

    berjamaah dirumah boleh saja.

    wanita tetap ditempatnya shaf mereka, walau berjauhan tetap sah jamaahnya, tidak perlu mendekat ke shaf pria.

    2. asuransi tidak diakui dalam syariah, karena ada fihak yg dirugikan, kecuali kesemuanya satu niat, yaitu tolong menolong, maka hal ini sah dalam syariah, namun jika sebagaimana asuransi masa kini, orang yg tidak mendapatkannya merasa rugi, dan ia berniat untuk keselamatan dirinya bukan keselamatan orang lain, maka satu yg beruntung dan lainnya merasa dirugikan, maka hal ini tak dibenarkan dalam syariah,

    mengenai bekerja di asuransi, sebaiknya kita mencari pekerjaan di bidang lainnya, namun jika terjebak pada pekerjaan tsb maka boleh saja dengan dicarikan alasan baiknya, misalnya demi mengajak teman teman yg masih belum shalat untuk shalat, atau mengajak teman yg belum islam menjadi islam, maka dalam hal ini ada nilai nilai ibadah yg menolong kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.