Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Aurat Laki-laki › Re:Aurat Laki-laki
January 19, 2010 at 10:01 pm
#180557814
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah diantara lutut dan pusar.
ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu