Home Forums Forum Masalah Fiqih Aurat Laki-laki

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #180557810
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    Semoga kesehatan dan kesejahteraan lahir dan batin senantiasa dicurahkan oleh Allah SWT pada Habibana beserta keluarga.

    Ijinkan tuk kali ini ananda kembali bertanya;

    Langsung saja ya Habibana..
    Bagaimanakah menurut Habibana dengan penjelasan tentang aurat laki-laki di bawah ini?
    —————-
    Aurat laki-laki terbagi menjadi tiga :

    ■Ketika shalat atau dihadapan orang laki-laki lain atau perempuan mahramnya, yaitu : antara pusar dan lutut.
    ■Dihadapan perempuan ajnabiyah, yaitu : seluruh badannya.
    ■Ketika sendiri (tanpa kehadiran orang lain), yaitu : dua kemaluannya.
    Aurat wajib ditutup dan haram dibuka walaupun untuk tujuan wudhu’ atau lainnya.

    ——————–

    Mohon penjelasan dan pencerahan dari Habibana (khususnya point yg ke 2).

    Demikian dari ananda dan atas penjelasan yang Habibana berikan ananda haturkan terima kasih.

    Salam takdhim,
    alfaqir

    #180557814
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah diantara lutut dan pusar.
    ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.