Home Forums Forum Masalah Fiqih bab nikah Re:bab nikah

#193094268
Munzir Almusawa
Participant

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. cerai itu adalah hak suami saudaraku, istri tak punya hak cerai, kecuali jika istrinya menghadap qadhi/hakim dan hakim menjatuhkan cwrai maka cerai terjadi

isti yg berwatak keras akan berubah lembut dg kasih sayang yg melebihi kasih sayang orang lain padanya, sekali dua kali ia akan beringas, mungkin mencaci, namun diamlah, jangan dijawab dan biarkan, ia akan datang dan mohon maaf sendiri

ini jika anda berkeinginan merubah karakternya, jika suami tiak tahan maka bisa mencerainya karena tak mampu membimbingnya pd keluhuran

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam