bab nikah
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bab nikah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 30, 2011 at 4:03 pm #193094259aconk amirMember
1. apa hukumnya jika seorang istri dalam pertengkarang dirumah tangga berucap kata \"CERAI\"….?
2. Bagaimana Cara Menurut Syariat Untuk menghadapi atau membimbing seorang istri yang berwatak keras….?
……Syukron……March 30, 2011 at 9:03 pm #193094268Munzir AlmusawaParticipantkebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. cerai itu adalah hak suami saudaraku, istri tak punya hak cerai, kecuali jika istrinya menghadap qadhi/hakim dan hakim menjatuhkan cwrai maka cerai terjadiisti yg berwatak keras akan berubah lembut dg kasih sayang yg melebihi kasih sayang orang lain padanya, sekali dua kali ia akan beringas, mungkin mencaci, namun diamlah, jangan dijawab dan biarkan, ia akan datang dan mohon maaf sendiri
ini jika anda berkeinginan merubah karakternya, jika suami tiak tahan maka bisa mencerainya karena tak mampu membimbingnya pd keluhuran
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.