Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › BAB SHOLAT › Re:BAB SHOLAT
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. imam keluar dari shalat dan menarik makmum yg dibelakangnya utk maju mengantikannya, maka makmum itu tegak berdiri, maju selangkah saja, tanpa perlu di maju penuh di posisi imam, asal maju sedikit menjelaskan bahwa ia lebih depan dari shaf pertama, lalu ia rukuk, lalu meneruskan ucapan I\’tidal.
2. baiknya ia menarik yg didepan tuk maju, jika tidak maka ia tetap sendiri dan para ulama mengatakan jamaahnya sah, karena ia bermakmum ke shaf tsb walau ia sendiri.
3.ucapan niat tidak menjadi syarat sah shalat, namun jika takbiratul ihram anda yakin telah berniat shalat fardhu duhur misalnya, atau shalat fardhu lainnya,, maka shalatnya sah, jika tidak maka batal shalatnya.
4. dalam shalat boleh duduk dengan cara apapun tanpa udzur, asalkan masih dinamakan duduk, bukan jongkok atau berdiri, selama masih dinamakan duduk, misalnya duduk sila pun sah shalatnya walau tanpa udzur, namun yg sunnah adalah sebagaimana kita ketahui.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam