Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › BAB SHOLAT
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 21, 2008 at 3:03 pm #96409474herman hamdaniParticipant
[/b]
Assalamu\’alaikum wrohmatullahi warokatuh
puji syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya
Sholawat dan Salam atas Nabi Muhammad SAW keluarga, sahabat dan para pengikutnya.Habib Munzir yang saya muliakan
1. Bila sang Imam sholat tiba2 batal (Buang Angin) di saat Ruku\’ bagaimana ia keluar dari sholatnya?? apa ada toleransi untuk I\’tidal dahulu. sedang I\’tidal adalah rukun sholat kalo imam lakukan itu, ia sudah batal bagaimana bib??
2. Bila sang Khotib Jum\’at batal(buang angin) bagaimana cara menggantikannya?? meneruskan khutbahnya ??
atau memulai khutbah baru ??3. masih bisa kah sang khotib td meneruskan khutbahnya sambil menunggu ia berwudhu lagi.??
demikian habib atas jawabannya syukron kastir
wassalamu\’alaikum
March 24, 2008 at 6:03 am #96409543Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
dengan batalnya itu maka shalatnya putus, hendaknya ia segera meninggalkan shaf, jika ia malu maka boleh memegang dan menutup hidungnya, hingga orang mengira ia mimisan (keluar darah dari hidung), hal ini bukan tipuan karena hal itu boleh saja dilakukan dalam keadaan apapun,jika ia teruskan shalatnya maka ia berdosa.
syarat sah Khutbah adalah dalam keadaan suci, jika ia batal wudhunya maka hendaknya ia segera berwudhu dan meneruskan khutbahnya, jika semua rukun khutbah pertama sudah dipenuhi semua maka ia tak perlu mengulang khutbah dari awalnya, yaitu ia berwudhu dan kembali naik dan meneruskan khutbah kedua, jika ia batal wudhu di khutbah pertama sebelum memenuhi semua rukun khutbah pertama maka ia berwudhu lalu mengulang khutbahnya dari awal dg rukun2nya saja.
demikian pula jika pada khutbah kedua.
jika terlampau lama jeda ia berwudhu maka ia mengulang khutbahnya dari awal dg rukun2nya saja
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 24, 2008 at 2:03 pm #96409563herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
habib yang saya muliakan
menyambung pertanyaan nomor 1 diatas
1. Jadi bib imam tersebut meninggalkan jama\’ah dalam keadaan Ruku\’ lalu cara ganti imam dalam ruku\’ gmn?
apakah tidak dimaafkan bila imam i\’tidal dulu baru meninggalkan jama\’ah2. bib didlm sholat berjamaah, bila shaf pertama telah penuh kemudian shaf ke2 cuma seorang diri, apakah dia tidak termasuk dalam jama\’ah.??
kalo iya bgmn caranya supaya iya masuk dalam jamaah??3. bib bila ana sdh melakukan Takbiratul Ihram (takbir pertama dlm sholat) kemudian gak ingat waktu pengucapan niatnya (maklum bib gak khusyu), bagaimana dengan sholatnya ?
apa yg harus dilakukan ?4. bib didlm sholat wajib dalam duduk tahiyat terakhir apakah boleh posisi duduknya seperti duduk diantara 2 sujud? (tanpa udzur)
begitu pula dalm sholat sunnah apa boleh?terima kasih banyak atas jawabanya bib
Semoga Allah menyelamatkan Habib di dunia dan akhirat AAmiinWassalamu\’alaikum
abu fajriMarch 24, 2008 at 7:03 pm #96409610Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. imam keluar dari shalat dan menarik makmum yg dibelakangnya utk maju mengantikannya, maka makmum itu tegak berdiri, maju selangkah saja, tanpa perlu di maju penuh di posisi imam, asal maju sedikit menjelaskan bahwa ia lebih depan dari shaf pertama, lalu ia rukuk, lalu meneruskan ucapan I\’tidal.2. baiknya ia menarik yg didepan tuk maju, jika tidak maka ia tetap sendiri dan para ulama mengatakan jamaahnya sah, karena ia bermakmum ke shaf tsb walau ia sendiri.
3.ucapan niat tidak menjadi syarat sah shalat, namun jika takbiratul ihram anda yakin telah berniat shalat fardhu duhur misalnya, atau shalat fardhu lainnya,, maka shalatnya sah, jika tidak maka batal shalatnya.
4. dalam shalat boleh duduk dengan cara apapun tanpa udzur, asalkan masih dinamakan duduk, bukan jongkok atau berdiri, selama masih dinamakan duduk, misalnya duduk sila pun sah shalatnya walau tanpa udzur, namun yg sunnah adalah sebagaimana kita ketahui.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.