Home Forums Forum Masalah Umum Bagaimana Hukumnya? Re:Bagaimana Hukumnya?

#86290560
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu makruh hukumnya, dalam bersetubuh terdapat hal hal haram yg mesti dihindari, yaitu berjimak di siang hari ramadhan saat berpuasa, berjimak disaat ihram, atau memasukkan alat kelamin pria pada dubur, atau berjimak disaat istri haidh, atau berjimak saat istri disaat2 dekat melahirkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam