Bagaimana Hukumnya?
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Bagaimana Hukumnya?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 26, 2007 at 3:11 pm #86290534mfdParticipant
From: Yana
Subject : Bagaimana Hukumnya?Assalamualaikum,
Maaf sebelumnya,
Saya mau menejelaskan email terdahulu. Begini saya sudah menikah, bagaimana cara menggauli istri sesuai ketentuan agama islam. Dan bagaimana hukumya oral sex. Saya mohon dengan sangat atas jawabanya. Mohon maaf atas ketidak sopanannya.
Terima kasihWasalan,
YanaNovember 27, 2007 at 8:11 am #86290560Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu makruh hukumnya, dalam bersetubuh terdapat hal hal haram yg mesti dihindari, yaitu berjimak di siang hari ramadhan saat berpuasa, berjimak disaat ihram, atau memasukkan alat kelamin pria pada dubur, atau berjimak disaat istri haidh, atau berjimak saat istri disaat2 dekat melahirkan,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.