Home Forums Forum Masalah Fiqih bawa khomer Re:bawa khomer

#153900832
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
membawakan arak bagi non muslim oleh orang muslim tidak diharamkan, namun sebagian ulama mengatakannya makruh.

mengenai cucian tsb menjadi suci jika sudah dicuci dan hilang 3 sifatnya, yaitu baunya, warna dan rasanya.

namun jika ada pekerjaan lain yg lebih baik maka afdhal berpindah propesi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam