Home Forums Forum Masalah Fiqih bawa khomer

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #153900823

    assalamualikum warahmatullahiwabarakatuh
    semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat

    ya habib saya ingin bertanya
    bagaimana hukumnya membawa khomer milik guru non muslim untuk diberikan kepada temannya yang juga non muslim?
    lalu, saya pernah bekerja paruh waktu di warung sebagai tukang cuci piring ,dimana warung tersebut juga menjual khomer bagaimana hukumnya mencuci gelas bekas khomer tersebut dan uang yang saya peroleh apakah 100% halal?

    demikian
    jaza kumullah khoiron katsiro
    wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

    #153900832
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    membawakan arak bagi non muslim oleh orang muslim tidak diharamkan, namun sebagian ulama mengatakannya makruh.

    mengenai cucian tsb menjadi suci jika sudah dicuci dan hilang 3 sifatnya, yaitu baunya, warna dan rasanya.

    namun jika ada pekerjaan lain yg lebih baik maka afdhal berpindah propesi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.