Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › beberapa Permasalahan › Re:beberapa Permasalahan
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
1. sebagaimana yg saya fahami dari pertanyaan anda bahwa anak itu masih hidup saat ayahnya wafat, maka setelah ayahnya wafat baru ia beberapa waktu kemudian wafat, maka hak warisnya diberikan pada istri dan anaknya almarhum
karena semestinya saat ia masih hidup ia mendapat 2/5, dan tiga saudarinya mendapat masing masing 1/5. maka karena ia telah wafat, 2/5 harta jatuh pada ahli warisnya, yaitu istrinya (jika saat wafat ia masih berstatus istri almarhum) dan anak almarhum (jika ada anak), dan masing masing masing tiga saudari almarhum mendapat 1/5
2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah saudaraku, maka baiknya dibagi dulu secara syariah, setelah itu barulah masing masing dg ridho mengikuti wasiat almarhum, demikian sebaiknya.
3. saudaraku, saya selalu setiap hari ada di sekertariat Majelis Rasulullah saw di Jl Cikoko Barat 4 No.66 rt 03 / 05. cikoko, Pancoran, 12770 Jaksel. Belakang Masjid Hasanudin MT Haryono, namun hendaknya sebelum anda berkunjung anda menghubungi sekertariat terlebih dahulu, sebab bisa jadi saya tidak ditempat atau skedul tamu sudah tak memungkinkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam