Home Forums Forum Masalah Fiqih beberapa Permasalahan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #194648115
    miftahul umar
    Participant

    Assalamualikum wr wb
    Limpahan Cahaya semoga tercurah kepada Sayyidiku,habib munzir..semoga diberi kesehatan dan panjang umur.
    .lewat forum tanya jawab saya ingin bertanya kepada habibana.
    1.habib ada sebuah kasus yaitu tentang waris.dimana ada anak 1 laki2 dan 3 perempuan,namun disaat pembagian harta waris anak laki2 tersebut sudah meninggal
    yang ingin saya tanyakan apakah hak waris tersebut jatuh kepada istri atau anaknya menginggat anak laki2 ini sudah meninggal.dan sang istri sudah menikah lagi.

    2. bolehkah orang tua berwasiat.bila nanti dibagi warisan dibagi rata baik itu anak perempuan dan laki dapatnya sama..bukan 2 banding 1 habib.

    3.apakah hamba ini dapat bertemu dengan habib..hamba ingin sekali berbicara secara langsung dengan habib..namun jika permintaan ini menggangu aktivitas dan istrihat habib saya urungkan niat itu habib, dan cukup berjumpa di majelis dan bertemu di mimpi dengan habib.doakan saya habib agar tahun depan hamba dapat melaksanakan sunnah rasul

    #194648119
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan

    1. sebagaimana yg saya fahami dari pertanyaan anda bahwa anak itu masih hidup saat ayahnya wafat, maka setelah ayahnya wafat baru ia beberapa waktu kemudian wafat, maka hak warisnya diberikan pada istri dan anaknya almarhum

    karena semestinya saat ia masih hidup ia mendapat 2/5, dan tiga saudarinya mendapat masing masing 1/5. maka karena ia telah wafat, 2/5 harta jatuh pada ahli warisnya, yaitu istrinya (jika saat wafat ia masih berstatus istri almarhum) dan anak almarhum (jika ada anak), dan masing masing masing tiga saudari almarhum mendapat 1/5

    2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah saudaraku, maka baiknya dibagi dulu secara syariah, setelah itu barulah masing masing dg ridho mengikuti wasiat almarhum, demikian sebaiknya.

    3. saudaraku, saya selalu setiap hari ada di sekertariat Majelis Rasulullah saw di Jl Cikoko Barat 4 No.66 rt 03 / 05. cikoko, Pancoran, 12770 Jaksel. Belakang Masjid Hasanudin MT Haryono, namun hendaknya sebelum anda berkunjung anda menghubungi sekertariat terlebih dahulu, sebab bisa jadi saya tidak ditempat atau skedul tamu sudah tak memungkinkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.