Home Forums Forum Masalah Fiqih beberapa soal Re:beberapa soal

#92886500
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mereka itu kebanyakan tidak bermadzhab, entah kemana arahnya, mengikuti pendapat2 yg tak bersanad, cuma nukil nukil di buku hadits lalu berfatwa,

berkata Imam Nawawi bahwa pendapat yg paling shahih dan merupakan Jumhur (terbanyak dari para Imam), adalah menaruh tangannya dibawah dadanya, dan diatas pusarnya,
dan pada Madzhab Imam Malik (maliki) melepaskan tangan kebawah seperti orang berdiri. (Ibanatul Ahkam bisyarah Bulughil maram Juz 1 hal 398).

2. hal itu boleh saja, karena tidak mempengaruhi sah atau tidaknya shalat, karena hal itu sekedar syiar saja, bukan amrun ubudiyyah (bukan perkara ibadah spt shalatnya yg telah disyariahkan oelh Rasul saw yg tentunya tak boleh dirubah semaunya)

3. hal itu dinamakan shalat \’iadah, yaitu melakukan shalat kedua kalinya, dengan sebab berjamaah atau mengikuti jamaah terbanyak, atau mengikuti jamaah dg Imam orang shalih, hal itu diperbolehkan, shalatnya yg pertama sah hukumnya, dan yg kedua dan seterusnya adalah sekedar penyempurnanya saja.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam