Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › beberapa soal
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 14, 2008 at 5:02 pm #92886468iwan suhermanParticipant
Assalamu\’alaikum Wr.wWb
Yth. al-Habib Munzir Yang dimuliakan Allah swtAda beberapa prtanyaan yang ingin saya tanyakan kepada Habib.
1. Ketika sembahyang, kita disunnahkan bersedakep(meletakan tangan kanan diatas tangan kiri).Namun, saya melihat fenomena di masyarakat ada bermacam bentuk sedekap ini. Ada yang dibawah perut,ada yang diantara perut dan dada, ada pula yang di dada(seperti teman2 saya di PKS). Apakah ada dalilnya ketiga bentuk tersebut??manakah yang dalil?hujjahnya paling kuat??
2.di dalam hadist, ketika shalat \’idain hanya disunnahkan untuk mengucapkan \"ashsholatu jaami\’ah\", tetapi dikampung saya bilal nambah2in jdi lafaznya panjang sekali, dan dilagukan.Bagaimana menurut Habib??
3. Terakhir saya kurang paham tentang shalat wajib yang apabila kita telah kerjakan dirumah sendirian, kemudian ketika dimasjid ada yang shalat berjamaah, maka kita boleh shalat lagi bersama jamaah, saya mohon penjelasannya Bib??
Afwan telalu banyak bertanya, atas jawabannya Jazakumullah khairal jaza.wassalamualalikum wr.wb
February 16, 2008 at 2:02 pm #92886500Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mereka itu kebanyakan tidak bermadzhab, entah kemana arahnya, mengikuti pendapat2 yg tak bersanad, cuma nukil nukil di buku hadits lalu berfatwa,berkata Imam Nawawi bahwa pendapat yg paling shahih dan merupakan Jumhur (terbanyak dari para Imam), adalah menaruh tangannya dibawah dadanya, dan diatas pusarnya,
dan pada Madzhab Imam Malik (maliki) melepaskan tangan kebawah seperti orang berdiri. (Ibanatul Ahkam bisyarah Bulughil maram Juz 1 hal 398).2. hal itu boleh saja, karena tidak mempengaruhi sah atau tidaknya shalat, karena hal itu sekedar syiar saja, bukan amrun ubudiyyah (bukan perkara ibadah spt shalatnya yg telah disyariahkan oelh Rasul saw yg tentunya tak boleh dirubah semaunya)
3. hal itu dinamakan shalat \’iadah, yaitu melakukan shalat kedua kalinya, dengan sebab berjamaah atau mengikuti jamaah terbanyak, atau mengikuti jamaah dg Imam orang shalih, hal itu diperbolehkan, shalatnya yg pertama sah hukumnya, dan yg kedua dan seterusnya adalah sekedar penyempurnanya saja.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.