Home Forums Forum Masalah Fiqih bekerja diperusahaan outsourcing Re:bekerja diperusahaan outsourcing

#205751674
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika yg dmaksud adalah penyaluran tenaga kerja pria, maka tak ada permasalahan syariah, namun jika wanita, syariah memang melarang wanita pergi melebihi marhalatain (82km) tanpa muhrimnya, namun boleh ia pergi tanpa muhrim jika ada wanita lain temannya yg juga berangkat namun ada muhrimnya, maka wali wanita pertama menitipakn pada muhrim wanita kedua (Wali : ayah, atau kakak, paman, jika ayah sudah tiada)

masa kini kebanyakan perusahaan pengiriman tenaga kerja mengambil kafiil, (penanggung jawab), untuk wali sang wanita menipkan padanya, namun sepanjang yg saya ketahui, jika TKW tsb bekerja sebagai pembantu, ia sendiri tingggal dirumah orang tanpa muhrimnya, maka ini bertentangan dg syariah, berbeda jika iabekerja di suatu perusahaan misalnya, dan pulang ke kost nya yg padanya ada teman temannya dan kafilnya, hingga jika terjadi sesuatu, semacam kedhaliman dan kejahatan yg diperbuat majikan padanya, ia bisa dilindungi.

itu saja permasalahannya, jika tenaga kerja pria maka tak ada masalah dalam syariah kecuali jika pekerjaannya adalah hal yg haram.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam