Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bekerja diperusahaan outsourcing
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 6, 2012 at 1:02 am #205751660Mario Ichram NugrohoParticipant
Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalamu\’alaikum ya habibanaSemoga Allah swt mengangkat penyakit habibana dan menggantikanya dengan a\’fiah dan kebahagiaan dunia dan akhirat, amiin…lekas sembuh ya Bib. Afwan bib syukron atas jawaban topik bekerja dibank syariah tgl 20/01/2012 namun untuk surat edaran yang habib minta sudah ana e-mail ke qalby83.yahoo.com namun menurut ustadz irfan hadi tidak bisa dibaca dalam laptop beliau dan ana dalam e-mail juga memperjelas/menambahkan maksud pertanyaan ditopik tersebut…afwan bib mohon pencerahan yang ana tanya die-mail tersebut.
Bib dikesempatan quota kali ini juga ana bertanya tentang bekerja untuk nafkah dalam perusahaan yang bergerak diindustri penyaluran tenaga kerja (outsourcing), apakah menyimpang dalam syariah karena ana pernah mendengar dari salah satu penceramah distasiun tv nasional bahwa beliau mengajak ummat untuk menentang keberadaan perusahaan outsourcing sehingga ana dan istri menjadi bertanya2 Bib.
Syukron Bib atas pencerahannya..
February 8, 2012 at 12:02 am #205751674Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika yg dmaksud adalah penyaluran tenaga kerja pria, maka tak ada permasalahan syariah, namun jika wanita, syariah memang melarang wanita pergi melebihi marhalatain (82km) tanpa muhrimnya, namun boleh ia pergi tanpa muhrim jika ada wanita lain temannya yg juga berangkat namun ada muhrimnya, maka wali wanita pertama menitipakn pada muhrim wanita kedua (Wali : ayah, atau kakak, paman, jika ayah sudah tiada)masa kini kebanyakan perusahaan pengiriman tenaga kerja mengambil kafiil, (penanggung jawab), untuk wali sang wanita menipkan padanya, namun sepanjang yg saya ketahui, jika TKW tsb bekerja sebagai pembantu, ia sendiri tingggal dirumah orang tanpa muhrimnya, maka ini bertentangan dg syariah, berbeda jika iabekerja di suatu perusahaan misalnya, dan pulang ke kost nya yg padanya ada teman temannya dan kafilnya, hingga jika terjadi sesuatu, semacam kedhaliman dan kejahatan yg diperbuat majikan padanya, ia bisa dilindungi.
itu saja permasalahannya, jika tenaga kerja pria maka tak ada masalah dalam syariah kecuali jika pekerjaannya adalah hal yg haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.