Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › berbagai masalah tentang air › Re:berbagai masalah tentang air
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf jika quota sangat sedikit, sebab jika dibuka sungguh saya tak bisa bergerak 24 jam dari depan komputer utk terus menjawab, namun sudah sekitar 10 ribu pertanyaan yg sudah terjawab di forum ini, maka saya menganggap sebagian besar apa yg akan ditanyakan, sudah bisa didapati di forum ini pd kotak pencarian di kanan web, maafkan saya saudaraku.
1. air musta;mal suci, namun tidak bisa dipakai berwudhu atau mandi junub, karena sudah dipakai berwudhu atau mandi junub, namun jika jumlahnya diatas dua kulak (60cm P X L X T), yaitu 60 cm panjangnya, lebarnya dan tingginya, maka ia tetap suci walau terus dipakai bersuci selama tak terkena najis yg membuatnya berubah salah satu dari 3 sifat najisnya, yaitu bau najis, rasa, atau warnanya, jika berubah dg salah satu sifat najis itu, maka air banyak sekalipun menjadi najis.
rata rata bak mandi kita sudah mencapai 2 kulak.
air mutanajis adalah air yg kurang dari dua kulak dan terkena najis.atau air yg lebih dari dua kulak tapi terkena najis hingga berubah menjadi terkena salah satu 3 sifat najis diatas.
air yg terciprat jika mutanajis maka wajib membasuhnya, namun air musta;mal tidak demikian, ia tetap suci, namun tidak bisa lagi dipakai bersuci.
sebagaimana jika anda berwudhu dari ember, tentunya boleh saja, walau ia kurang dari dua kulak, namun hati hati jangan membenamkan anggota tubuh yg akan disucikan kedalamnya, jika anda membenamkannya maka ia menjadi musta;mal, maka tak bisa dipakai berwudhu dan mandi junub,
namun jika hanya menciduknya, lalu terciprat beberapa tetes dari air yg sudah mengenai tubuh kita saat wudhu atau mandi junub, maka tetap dimaafkan, asalkan cipratannya tidak banyak.
2. jika terkena najis itu dan genangan airnya diperkirakan banyak hingga diperkirakan melebihi dua kulak, maka tubuh dan pakaian anda tetap suci, kecuali jika ada salah satu dari sifat najis diatas yg menempel dibaju atau tubuh, maka basuhlah, maka anda suci.
jika najis itu sudah kering dan tubuh kita atau baju kita kering, maka tidaklah menjadi najis tubuh kita dan pakaian kita, karena najis kering hanya najis pdnya, tidak pindah ke yg lain.
3. air itu dinamakan air mutanajis.
4. jika air bekas wudhu, tidak membatalkan wudhu, air najis pun tidak membatalkan wudhu, namun air najis cukup dibasuh saja sampai sifat najisnya hilang, jika air bekas wudhu maka tidak mengapa, dan tidak perlu dibasuh, karena ia tak membatalkan wudhu anda. ia suci, namun tidak mensucikan.
5. ruthubah adalah suci hukumnya, yaitu basahnya vagina jika terkena rangsangan, berbeda dg madzi, ia muncul saat penis ereksi, hukumnya najis.warnanya bening dan kental, bukan putih.
6. hal itu dimaafkan.
dan najis hanya dihukumi najis jika diketahui dg pasti, jika tidak maka tidak menjadi najis.
contohnya misalnya di toilet anda ada najis air seni misalnya dipojok toilet, lalu di lantai lainnya ada genangan air suci atau bak air, lalu banyak lalat beterbangan, ada yg menempel di air seni, ada yg menempel di air suci, lalu seekor lalat menempel dikulit anda dan terasa basah, sedangkan anda tidak tahu lalat yg mana yg menempel ditubuh anda, anda tetap suci selama tak ada salah satu dari 3 sifat najis itu yg terasa.
saudaraku tidak perlu was was, Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, sekedar penghilang was was anda, jika tubuh kita berlumpur dosa saja Allah swt bisa memaafkannya dg tobat kita, apalagi najis tubuh, sedangkan kotoran dosa jauh lebih buruk dari kotoran jasad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam