Home Forums Forum Masalah Fiqih berbagai masalah tentang air

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #182766525
    himmah
    Participant

    assalamu alaikum habib…
    alhmdulillah bisa tanya2 lagi… udah lama banget saya gak dapet jatah kuota di MR ini :))

    habib, sya mau tanya:
    1. apa perbedaan antara air mutanajis dengan air musta\’mal?
    karena sy pernah diberitahu (sy dlu sering was2 wktu cuci kaki dengan air yang terciprat tsb) bhwa air yg tciprat tsb dhukumi musta\’mal? apa bukan mutanajis?

    2. musim hujan sperti ini air byk tergenang di jalan2. kalau ban kendaraan kita melewati jalan yang ada (maaf) kotoran hewannya gt, gmn dg air yang terciprat wkyu kita melintasi jalan tergenang tsb? kadang bannya udah kering, tapi seringkali tidak diketyahui secara pasti.

    3. air yang digunakan utk mensucikan najis hukmi itu hkumnya apa?

    4. sya sekarang sepertinya mulai was2 lagi, Bib.. ketika mencuci kaki stelah wudhu mis.nya, kan suka ada air mnetes dari gayung ditu trus nyiprat lg ke kaki kita. tapi klo dihindari juga susah. bgaimana BIb?

    5. mohon jelaskan tentang ruthubah. katanya tidak najis ya Bib? tapi gmna cara ngebedain nya dg yg lain sperti madzi?

    6. habib, kdang di bantal gitu suka ada darah nyamuk yg udah kering. hkumnya gmn klo tsentuh, kdang waktu gantu sarung bantal gitu \’n tangan agak berkeringat. spertinya gak mgkin jg klo dicuci.

    Bib, sy ingin sembuh dari was2 ini sbelum semakin mengganggu hidup dan ibadah saya. kdang biar gak was2, mnmal sy pastikan tngan sy keing sblum myentuh apapun. tapi pmasalahannya, sy phatikan kdang telapak tngan sy berkeringat walau berupa titik2 kecil di pori2. klo sy trusin, jd was2 tar jgn2 tangan sy jd nyebarin najis kmna2. tp klo di anggap basah, jd bgng harus sering2 cari tempat utk cuci tangan. gmn solusinya Bib?

    Mhon maaf jika pertanyaannya terlalu banyak, soalnya mmpung dapet kuota Bib. Terimakasih byk atas jwaban dan nasihat habib.

    #182766530
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf jika quota sangat sedikit, sebab jika dibuka sungguh saya tak bisa bergerak 24 jam dari depan komputer utk terus menjawab, namun sudah sekitar 10 ribu pertanyaan yg sudah terjawab di forum ini, maka saya menganggap sebagian besar apa yg akan ditanyakan, sudah bisa didapati di forum ini pd kotak pencarian di kanan web, maafkan saya saudaraku.

    1. air musta;mal suci, namun tidak bisa dipakai berwudhu atau mandi junub, karena sudah dipakai berwudhu atau mandi junub, namun jika jumlahnya diatas dua kulak (60cm P X L X T), yaitu 60 cm panjangnya, lebarnya dan tingginya, maka ia tetap suci walau terus dipakai bersuci selama tak terkena najis yg membuatnya berubah salah satu dari 3 sifat najisnya, yaitu bau najis, rasa, atau warnanya, jika berubah dg salah satu sifat najis itu, maka air banyak sekalipun menjadi najis.
    rata rata bak mandi kita sudah mencapai 2 kulak.

    air mutanajis adalah air yg kurang dari dua kulak dan terkena najis.atau air yg lebih dari dua kulak tapi terkena najis hingga berubah menjadi terkena salah satu 3 sifat najis diatas.

    air yg terciprat jika mutanajis maka wajib membasuhnya, namun air musta;mal tidak demikian, ia tetap suci, namun tidak bisa lagi dipakai bersuci.

    sebagaimana jika anda berwudhu dari ember, tentunya boleh saja, walau ia kurang dari dua kulak, namun hati hati jangan membenamkan anggota tubuh yg akan disucikan kedalamnya, jika anda membenamkannya maka ia menjadi musta;mal, maka tak bisa dipakai berwudhu dan mandi junub,
    namun jika hanya menciduknya, lalu terciprat beberapa tetes dari air yg sudah mengenai tubuh kita saat wudhu atau mandi junub, maka tetap dimaafkan, asalkan cipratannya tidak banyak.

    2. jika terkena najis itu dan genangan airnya diperkirakan banyak hingga diperkirakan melebihi dua kulak, maka tubuh dan pakaian anda tetap suci, kecuali jika ada salah satu dari sifat najis diatas yg menempel dibaju atau tubuh, maka basuhlah, maka anda suci.

    jika najis itu sudah kering dan tubuh kita atau baju kita kering, maka tidaklah menjadi najis tubuh kita dan pakaian kita, karena najis kering hanya najis pdnya, tidak pindah ke yg lain.

    3. air itu dinamakan air mutanajis.

    4. jika air bekas wudhu, tidak membatalkan wudhu, air najis pun tidak membatalkan wudhu, namun air najis cukup dibasuh saja sampai sifat najisnya hilang, jika air bekas wudhu maka tidak mengapa, dan tidak perlu dibasuh, karena ia tak membatalkan wudhu anda. ia suci, namun tidak mensucikan.

    5. ruthubah adalah suci hukumnya, yaitu basahnya vagina jika terkena rangsangan, berbeda dg madzi, ia muncul saat penis ereksi, hukumnya najis.warnanya bening dan kental, bukan putih.

    6. hal itu dimaafkan.
    dan najis hanya dihukumi najis jika diketahui dg pasti, jika tidak maka tidak menjadi najis.

    contohnya misalnya di toilet anda ada najis air seni misalnya dipojok toilet, lalu di lantai lainnya ada genangan air suci atau bak air, lalu banyak lalat beterbangan, ada yg menempel di air seni, ada yg menempel di air suci, lalu seekor lalat menempel dikulit anda dan terasa basah, sedangkan anda tidak tahu lalat yg mana yg menempel ditubuh anda, anda tetap suci selama tak ada salah satu dari 3 sifat najis itu yg terasa.

    saudaraku tidak perlu was was, Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, sekedar penghilang was was anda, jika tubuh kita berlumpur dosa saja Allah swt bisa memaafkannya dg tobat kita, apalagi najis tubuh, sedangkan kotoran dosa jauh lebih buruk dari kotoran jasad.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.