Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › BERBURU › Re:BERBURU
October 9, 2007 at 5:10 pm
#83303624
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berburu dengan panah atau senapan jika saat menembaknya dan hewan buruan wafat sebelum disembelih maka :
mengenai panah maka diperbolehkan, namun peluru jika peluru itu tumpul maka sebagian ulama mengharamkannya, sebagian mengatakan makruh. (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam