Home Forums Forum Masalah Fiqih BERBURU

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #83303606
    RIDUAN MALIQ
    Participant

    ASSALAMUALAIKUM WA ROHMATULLAHI WA BAROKATUH YA HABIBULLAH SEMOGA SELALU DALAM NAUNGAN RAHMAT ALLAH.
    BAGAIMANA HUKUM HEWAN BURUAN DG SENJATA API ATAU SENJATA TAJAM SEPERTI PANAHYANG LANGSUNG MATI?
    BAGAIMANA CARA BERBURU YANG HASIL BURUANNYA DAPAT DIMAKAN?
    MASYKUR YA HABIBULLAH ATAS PENJELASAN DAN URAIAN ANTUM?

    #83303624
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    berburu dengan panah atau senapan jika saat menembaknya dan hewan buruan wafat sebelum disembelih maka :
    mengenai panah maka diperbolehkan, namun peluru jika peluru itu tumpul maka sebagian ulama mengharamkannya, sebagian mengatakan makruh. (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.