Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bolehkah kami memakan gaji ke 13? › Re:bolehkah kami memakan gaji ke 13?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
kini jelas sudah bahwa Gaji ke 13 adalah bonus saja, maka tak ada larangan syariah untuk menggunakannya untuk pribadi atau lainnya, anda bebas memakainya,
mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya, walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,
contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya, dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,
maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam