Home Forums Forum Masalah Fiqih bolehkah kami memakan gaji ke 13?

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #78022661
    abu naqi usamah
    Participant

    assalamualaikum wr. wb.
    habib, saya ingin bertanya, bolehkah secara fiqh saya menerima dan memanfaatkan gaji ke 13 untuk kepentingan pribadi saya, mengingat secara umum bulan hanya ada 12 bulan, kerja kami pns juga tidak mungkin melebihi dari 12 bulan dalam setahun. pada muktamar nu di solo beberapa waktu yang lalu juga disampaikan bahwa pns digaji karena sk bukan karena kerjanya sehingga bila seseorang menyogok agar bisa menjadi pns gajinya menjadi haram terus. bagaimana gaji ke 13 dalam kaitan ini?

    #78022683
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cahaya keagungan Isra dan Mi\’raj semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan.,
    maafkan keawaman saya dalam hal ini, saya belum jelas mengenai gaji ke 13 ini, bisakah anda perjelas, maafkan keawaman saya dalam hal ini,

    bila anda bertanya mengenai ringkasnya saja, maka semua perbuatan berupa sogokan demi mencapai kemauan kita, selama tak merugikan orang lain maka tidak berdosa, dan selama ada fihak yg dirugikan maka dosa.

    saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #78022706
    agri dimitri
    Participant

    Bismillahi rahmaanirrahim
    allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala ali sayidina muhammad
    Semoga habib dan keluarga selalu dalam lindungan allah swt, serta dalam limpahan nikmat sehat wal afiat.

    Berdasarkan sepengetahuan ana (yang masih dangkal), gaji ke-13 adalah uang yang besarannya sesuai dengan gaji yang biasa di terima tiap bulannya(12 kali setiap tahun). Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan juni (bagi pns), uang ini bukan termasuk gaji yang di terima atas hasil kerja pns, melainkan diberikan mungkin sebagai \’hadiah\’ atas pengabdian seorang pns terhadap negara (karena dibebankan dalam APBN).

    Untuk masalah menyogok agar dapat diterima bekerja sebagai pns jelas merugikan orang lain kerena NIP yang seharusnya menjadi milik orang lain yang lebih berhak (lulus melalui tes atau saringan masuk), menjadi beralih tangan kepada orang yang menyogok. Sehingga menyogok itu sebagai suatu cara untuk mendapatkan hak orang lain, jadi orang yang menyogok itu menerima sesuatu yang bukan hak nya.

    Insya Allah penjelasan ana dapat dimengerti, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penempatan kata-kata yang kurang berkenan di hati saudara…
    Semoga habib cepat sembuh.. ya…..

    Wassalamu\’alaikum

    #78022719
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,

    kini jelas sudah bahwa Gaji ke 13 adalah bonus saja, maka tak ada larangan syariah untuk menggunakannya untuk pribadi atau lainnya, anda bebas memakainya,

    mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya, walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,

    contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya, dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,

    maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.