Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bolehkah kita berkurban secara patungan ? › Re:Bolehkah kita berkurban secara patungan ?
December 21, 2007 at 2:12 pm
#71792913
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. bisa menjadi nadzar dan menjadi wajib hukumnya dan haram memakan dagingnya, maka selayaknya disebutkan lafadh \"sunnah\"
2. sebaiknya bagi yg tidak mampu boleh meminjam uang dan Qurbannya sah, atau ia mengurungkan niatnya menanti waktu ia ada kemampuan di tahun berikutnya, Qurban dengan selain kambing dan kerbau/sapi, tak dibenarkan dalam syariah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam