Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bolehkah kita berkurban secara patungan ?
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 22, 2005 at 4:12 pm #71782702wiraMember
Assalamualaikum bib,
Saat ini kan udah mo menyambut hari raya kurban ya bib,
Temen2 saya waktu kuliah, punya kebiasaan setiap mo idul adha kami patungan (sekitar 30 orangan) untuk membeli seekor kambing untuk di kurbankan, untuk idul adha kali ini juga demikian rencanannya kami mo patungan lagi.Tapi kemarin saya baca jawaban dari seorang ustad tentang patungan untuk berkurban, jawabannya kira2 seperti ini bib :
[quote]Dari Jabir ra. Berkata, \"Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.\" (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy).
Jadi kalau pun ada urunan atau patungan, maka harus ditetapkan hanya tujuh orang saja, tidak boleh lebih dari itu. Dan hewannya tidak boleh kambing, harus sapi, kerbau atau unta. Demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan aturan ritual kepada kita. Aturan ini bersifat suci dan sakral, tidak perlu dipertanyakan sebab dan hikmahnya, apalagi dipertanyakan tujuannya.
Maka proyek patungan uang untuk membeli hewan qurban yang melebihi 7 orang itu, telah keluar dari tata cara dan aturan baku dalam ibadah ritual. Maka tidak ada pahala atas nama ibadah qurban. Paling-paling pahala menyumbang kepada 7 orang yang dipilih. Yang dapat pahala qurban hanya 7 orang yang dipilih atas namanya itu saja.[/quote]
gimana pendapat habib tentang pernyataan yg demikian, apakah saya & teman2 saya (sekitar 30 orang) masih boleh berpatungan membeli 1 atau 2 ekor kambing untuk dikurbankan, terima kasih sebelumnya atas jawabannya bib. wasalam.
December 23, 2005 at 4:12 am #71782703Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
Ruwayat Aisyah ra :
Rasul saw menyembelih seekor domba seraya berkata : \"Bismillah, Allahumma Taqabbal min Muhammad wa Aal Muhammad wa Ummat Muhammad\", (Dengan Nama Allah, Wahai Allah Terimalah korban ini dari Muhammad dan Keluarga Muhammad dan Ummat Muhammad)
* Shahih Muslim hadits no.1967.jelas hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw menyembelih atas nama seluruh keluarganya dan Ummatnya.., inipun dalil bahwa mengirim pahala kepada orang lain akan sampai walau orang itu tak mengetahuinya.
hadits yg anda sebutkan memang menjadi suatu pendapat bahwa menyembelih hewan korban itu tak boleh lebih niatnya kecuali dari tujuh orang saja, demikian pendapat sebagian ulama syafi\’iyah, demikian pula tercantum dalam Syarh Baijuri.
namun adapula hadits diatas yg menyebutkan bahwa itu sah bahkan untuk seluruh Ummat Muhammad saw.. bahkan mereka kesemuanya yg belum lahir hingga akhir zaman kelak.
bila anda berpegang pendapat ustadz itu, anda benar, dan bila anda berpegang pada hadits diatas, anda pun benar.
karena sudah dicontohkan oleh Rasul saw dengan hujjah yg jelas pula.
wallahu a\’lamDecember 17, 2007 at 2:12 pm #71792793Mochamad KurniawanParticipantAssalamu\’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh..
Semoga Habibana dan keluaraga dalam keadaan sehat wal afiat serta rizky yang berkecukupan, amin.
Bib, ada yang ingin ane tanyakan sehubungan dengan kurban,
Sudah 2 tahun ini keluarga besar ane bentuk sistem arisan untuk Hari Raya Qurban.
Nanti yang keluar namanya, dialah yang berhak berkurban tahun itu (atas nama satu orang).
Apakah hal itu juga termasuk yang dibolehkan bib,Satu lagi Bib, Apakah boleh di Musholla mengadakan Sholat Ied dikarenakan kondisinya terpaksa (karena hujan misalnya)
Itu saja bib pertanyaan dari ane, Jazakallahu khairan katsir..
WassalamDecember 17, 2007 at 4:12 pm #71792815Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
arisan untuk kurban itu diperbolehkan.mengenai tempat shalat ied sunnahnya adalah di majsid namun boleh dilakukan di tempat tertutup, atau lapangan terbuka, atau musholla
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 19, 2007 at 11:12 am #71792885agus afiantoroParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
habibku guruku yang mulia, mohon pencerahannya ya..
1. klo kurban, kita mengucapkan \"kambing ini kurban saya\" apakah itu termasuk nazar? dan klo kita mengucapkan itu maka kita (yang berkurban) tidak boleh makan daging korban. benarkah demikian bib?
2. bolehkah klo kita tidak kuat beli kambing, kita korban semampu kita? (misalnya kurban memotong ayam)
terima kasih bib
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
December 21, 2007 at 2:12 pm #71792913Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. bisa menjadi nadzar dan menjadi wajib hukumnya dan haram memakan dagingnya, maka selayaknya disebutkan lafadh \"sunnah\"2. sebaiknya bagi yg tidak mampu boleh meminjam uang dan Qurbannya sah, atau ia mengurungkan niatnya menanti waktu ia ada kemampuan di tahun berikutnya, Qurban dengan selain kambing dan kerbau/sapi, tak dibenarkan dalam syariah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.