Home Forums Forum Masalah Fiqih Bulu Kucing, najiskah??? Re:Bulu Kucing, najiskah???

#83977257
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
\"sedikit\" dalam \"Urfan\" (perkiraan dalam ilmu fiqih) adalah tidak lebih dari hitungan tiga,

jika sedang shalat anda melihat ada bertebaran banyak bulu kucing maka singkirkanlah atau keluarlah dari shalat untuk membersihkannya,

pendapat terkuat adalah meng Qadha semua shalat yg diyakini tempat shalatnya terdapat bulu2 tsb, namun jika tidak yakin maka dimaafkan, namun ada pendapat bahwa hal yg lalu telah dimaafkan jika tidak tahu,

saudariku, saya juga menyukai kucing, namun anda berusahalah agar alat alat shalat seperti sejadah, mukena, tidak ditiduri kucing, dan jagalah setiap akan shalat untuk membersihkannya, itu saja, mudah saja kok, dan hewan ini juga disayang oleh Nabi saw dan para sahabat,

sebenarnya yg bermasalah bukanlah kucingnya, namun semua yg terpisah dari tubuh hewan yg bukan hewan yg halal dimakan, hukumnya najis.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam