Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bulu Kucing, najiskah???
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 26, 2007 at 12:10 pm #83977039Atika MadihijParticipant
Assalamualikum wr wb…
Sebelumnya ane mo ngucapin selamat Datang Kembali kepada Habib Munzir ke tanah Air…Semoga habib selalu dalam keadaan Sehat wal afiat,,,sehingga Habib selalu diberikan Allah kemudahan untuk menjalan kan Dakwah nya Rosulullah SAW….
Bib, ane mo tanya mengenai Bulu Kucing yang menempel pada tempat Shalat ( baik Sajadah, Jubah, baju, mukena ,dll) apakah membuat shalat kita tidak SAH?
bagaimana klo seandainya kita memelihara kucing, yang selalu beresiko setiap tempat akan ada kemungkinan bulu kucing yang menempel…( Sebab umi ane suka banget sama kucing, wa umi ane ga setuju klo ane saranin tuk buang kucingnya tersebut,,,)Syukron Katsiron ya Habib…
Mohon Penjelasannya….Wassalamualaikum,,,
October 27, 2007 at 3:10 pm #83977055Aditya HartonoParticipantAssalamualikum wr wb…
Sebelumnya ane mo ngucapin selamat Datang Kembali kepada Habib Munzir ke tanah Air…Semoga habib selalu dalam keadaan Sehat wal afiat,,,sehingga Habib selalu diberikan Allah kemudahan untuk menjalan kan Dakwah nya Rosulullah SAW….
Bib, ane mo tanya mengenai Bulu Kucing yang menempel pada tempat Shalat ( baik Sajadah, Jubah, baju, mukena ,dll) apakah membuat shalat kita tidak SAH?
bagaimana klo seandainya kita memelihara kucing, yang selalu beresiko setiap tempat akan ada kemungkinan bulu kucing yang menempel…( Sebab umi ane suka banget sama kucing, wa umi ane ga setuju klo ane saranin tuk buang kucingnya tersebut,,,)Syukron Katsiron ya Habib…
Mohon Penjelasannya….Wassalamualaikum,,,
Wa\’alaikumussalaam Warahmatullahi Wa Barakaatuh….
Ukhti Atika semoga dalam kesehatan & Kebahagiaan selalu..
Disini saya bukan berkapasitas memberikan jawaban tapi hanya sekedar ingin berbagi mengenai yg saya tahu, insya Alloh Habib akan membenarkan apa yang saya tulis ini apabila saya salah, tentunya dengan pembenaran yang diridhoi oleh Alloh Subhanahu Wata\’alaMengenai bulu kucing tersebut apabila dia kering & tempat yang ditempeli juga kering maka itu tidak najis (Jaafun Bijaafin Thohirin bila khilaf ), tapi bila salah satu antara bulu kucing / tempat yg ditempeli itu basah atau kedua²nya basah maka itu najis.
Tapi sebaiknya ukhti tidak perlu ragu bila ingin menunaikan sholat apabila tempat sholat itu ukhti lihat pernah ada kucing disitu, sebab bila ukthi memikirkannya maka ukhti akan ragu² apakai najis atau tidak, sebaiknya ukhti yakin saja selama tidak ada bekas/kotoran ditempat sholat itu , sebab al yaqiinu laa yuzaalu bi Syaak
Demikian Wallahu \’alam
Wassalaamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
October 30, 2007 at 3:10 pm #83977144Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudariku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan andaBulu Kucing yg sudah berserakan/terlepas dari tubuhnya hukumnya Najis, namun dimaafkan jika sedikit, maka jika anda suka pada kucing baiknya tempat tempat shalat terjaga dari sentuhan kucing, misalnya sajadah, mukena, dll, atau jika pun tidak maka dapat dibersihkan sesaat saat akan dipakai.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
November 1, 2007 at 9:11 am #83977212Atika MadihijParticipantsyukron ya Habib atas jawabannya…
Tapi, ane masih sedikit kurang jelas, maksud banyak atau sedikit dalam hal ini bagaimana???
Apakah sedikit itu hanya beberapa helai???atau bagaimana??
Terus, apakah ketika kita sholat dan sudah membersihkan tempat sholat ( mukena atau sajadah, dll )sebelumnya, ternyata ketika kita sedang sholat, maka baru terlihat lagi bahwa ada bulu kucing di tempat tersebut lalu apakah yang harus dilakukan Bib???
Apakah kita membatalkan sholat, lalu membersihkan tempat tersebut dan kemudian sholat lagi atau bagaimana Bib??Mohon Penjelasannya??Dan jika bulu kucing tersebut najis dan selama ini ada pada tempat shalat ane, berarti apakah shalat ane ga sah dan harus ane ghodo\’???
Mohon Penjelasannya…Terima kasih Habib…
Maaf jika pertanyaan ane bertele-tele, namun ane selalu ingin menambah pengetahuan dan ingin menjadi hambanA llah yang selalu berusaha untuk memperbaiki diri,,,
Mohon dido\’akan ya Habibana….Semoga Habib selalu di berikan Allah perlindungan dan selalu di berikan Allah SWT kesehatan …
Amiiiin…
Wassalam
November 2, 2007 at 6:11 am #83977257Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
\"sedikit\" dalam \"Urfan\" (perkiraan dalam ilmu fiqih) adalah tidak lebih dari hitungan tiga,jika sedang shalat anda melihat ada bertebaran banyak bulu kucing maka singkirkanlah atau keluarlah dari shalat untuk membersihkannya,
pendapat terkuat adalah meng Qadha semua shalat yg diyakini tempat shalatnya terdapat bulu2 tsb, namun jika tidak yakin maka dimaafkan, namun ada pendapat bahwa hal yg lalu telah dimaafkan jika tidak tahu,
saudariku, saya juga menyukai kucing, namun anda berusahalah agar alat alat shalat seperti sejadah, mukena, tidak ditiduri kucing, dan jagalah setiap akan shalat untuk membersihkannya, itu saja, mudah saja kok, dan hewan ini juga disayang oleh Nabi saw dan para sahabat,
sebenarnya yg bermasalah bukanlah kucingnya, namun semua yg terpisah dari tubuh hewan yg bukan hewan yg halal dimakan, hukumnya najis.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.