Home › Forums › Forum Masalah Umum › deposito haram? › Re:deposito haram?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
deposito tidak haram jika tak mengambil bunganya, bunga adalah riba hukumnya.
iba secara bahasa adalah penambahan,
Riba secara syariah adalah transaksi jual beli pada benda tertentu (mata uang, atau emas dan perak, atau makanan, selain itu tak dinamakan riba), yg terdapat penggandaan yg tak menentu (penambahan harga diluar harganya) dalam timbangan syariah disaat transaksi atau bersama penundaan pada salah satu barangnya atau keduanya. (Yaqut Annafiis Alaa Madzhab Ibn Idris Assyafii hal 75)
Firman Nya swt : “Sungguh Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan Riba” (QS Al Baqarah 275)
deposito di Bank Syariah bebas dari riba karena memang sengaja dirancang untuk terhindar dari bunga, \"presentasi keuntungan yg tetap\" merupakan riba, namun presentasi keuntungan yg tidak tetap, yaitu bisa rugi, bisa untung besar, besar untung kecil, nah.. hal itu bukan riba.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam