Home Forums Forum Masalah Umum deposito haram?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #84112312
    faisal rinaldi
    Participant

    Assalamu\’alaykum wa rohmatulloh wa barokatuh
    Habib, saya mau tanya, deposito itu hukum nya bagai mana? sejauh ini yang saya tau haram karena mengharapkan bunga. namun saya masih belum yakin. saya harapkan penjelasan dari habib.
    bagaimana sebetulnya hukum deposito baik di bank konvensional maupu bank syari\’ah.
    terima kasih sebelumnya ya.
    Wasalamu\’alaykum wa rohmatulloh wa barokatuh

    #84112435
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

    deposito tidak haram jika tak mengambil bunganya, bunga adalah riba hukumnya.
    iba secara bahasa adalah penambahan,

    Riba secara syariah adalah transaksi jual beli pada benda tertentu (mata uang, atau emas dan perak, atau makanan, selain itu tak dinamakan riba), yg terdapat penggandaan yg tak menentu (penambahan harga diluar harganya) dalam timbangan syariah disaat transaksi atau bersama penundaan pada salah satu barangnya atau keduanya. (Yaqut Annafiis Alaa Madzhab Ibn Idris Assyafii hal 75)

    Firman Nya swt : “Sungguh Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan Riba” (QS Al Baqarah 275)

    deposito di Bank Syariah bebas dari riba karena memang sengaja dirancang untuk terhindar dari bunga, \"presentasi keuntungan yg tetap\" merupakan riba, namun presentasi keuntungan yg tidak tetap, yaitu bisa rugi, bisa untung besar, besar untung kecil, nah.. hal itu bukan riba.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.