Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › gadai › Re:gadai
January 13, 2010 at 2:01 am
#179959375
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pinjam dg jaminan dibolehkan dalam syariah, penggunaan barang jaminan untuk usaha boleh saja asal seizin pemilik asal tidak mengurangi nilainya, yaitu terjamin tidak rusak atau berubah menjadi jatuh nilainya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam