Home › Forums › Forum Masalah Umum › ghibah & bayar puasa › Re:ghibah & bayar puasa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
ghibah adalah membicarakan seseorang dg pembicaraan yg ia tidak sukai, apakah berupa pujian atau cacian, atau kebaikannya, atau keburukannya, selama ia tidak suka hal itu dibicarakan maka termasuk pada ghibah.
namun para Imam memperjelas bahwa membuka aib orang lain demi kemaslahatan umum agar tidak terjebak pada kejahatannya adalah tidak termasuk ghibah, namun sebaiknya tanpa menyebut nama dan identitas orang tsb, kecuali jika tidak memungkinkan.
jika sudah terlanjur maka Rasul saw mengajarkan doanya : Allahumma Ayyumaa Mukmin sababtuhu, faj\’al dzaalika lahu qurbatan ilayka yaumal qiyamah. (Wahai Allah siapapun orang beriman yg mungkin pernah kuumpat, jadikanlah hal itu menjadi kedekatan padanya kehadirat Mu dihari kiamat. (Shahih Bukhari).
hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tidak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,
jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam