Home › Forums › Forum Masalah Umum › ghibah & bayar puasa
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 7, 2009 at 8:08 pm #160595312fitriParticipant
Salaam Habib Munzir yang saya hormati,
Habib, beberapa teman saya kadang suka curhat mengenai masalah mereka, tapi yang membuat saya gelisah dan risau, karena teman saya kadang2 secara tidak langsung menceritakan kejelekan org lain, walaupun maksud mereka ingin mencari jalan keluarnya dr masalah yg mrk hadapi. Apakah kalau seperti ini termasuk ghibah ya Habib..?? apakah ada kode etik tersendiri dalam islam jika ingin menceritakan masalah pribadi mereka yang ada sangkut pautnya dgn keburukan orang lain??
Habib…teman saya sedang mengandung, dia menanyakan apakah hukumnya wajib utk berpuasa di bulan ramadhan dalam kondisi seperti itu ? dan kalau seandainya keadaannya tidak memungkinkan teman saya utk berpuasa nanti, bayar ganti puasanya cukup dengan puasa saja atau dengan fidhiyah juga ??
Mohon bimbingan dari Habib, dan mohon maaf kalau ada kesalahan dalam kata2 saya selama ini…, terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian dari Habib selama ini..
wassalaam,
August 10, 2009 at 6:08 pm #160595357Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
ghibah adalah membicarakan seseorang dg pembicaraan yg ia tidak sukai, apakah berupa pujian atau cacian, atau kebaikannya, atau keburukannya, selama ia tidak suka hal itu dibicarakan maka termasuk pada ghibah.namun para Imam memperjelas bahwa membuka aib orang lain demi kemaslahatan umum agar tidak terjebak pada kejahatannya adalah tidak termasuk ghibah, namun sebaiknya tanpa menyebut nama dan identitas orang tsb, kecuali jika tidak memungkinkan.
jika sudah terlanjur maka Rasul saw mengajarkan doanya : Allahumma Ayyumaa Mukmin sababtuhu, faj\’al dzaalika lahu qurbatan ilayka yaumal qiyamah. (Wahai Allah siapapun orang beriman yg mungkin pernah kuumpat, jadikanlah hal itu menjadi kedekatan padanya kehadirat Mu dihari kiamat. (Shahih Bukhari).
hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tidak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,
jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.