Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › gimana dengan KB??? › Re:gimana dengan KB???
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
1. dimasa Rasul saw para sahabat menunda pernikahan dg \’Azl, yaitu (maaf) mengeluarkan airmani diluar vagina, Rasul saw tak melarangnya, dari sinilah para ulama mengambil istinbath bahwa usaha menghalangi kehamilan halal hukumnya, pelarangan adalah pada membunuh anak, atau menggugurkan bayi yg telah bernyawa.
namun tentunya bukan mematikan rahim dan membuatnya tak berfungsi.
2. jika sudah bisa dipastikan bahwa usaha KB itu akan mengacaukan haidh maka tentunya hukumnya menjadi haram, namun jika tidak, yaitu bisa terganggu bisa tidak terganggu haidhnya maka hal ini masih diperbolehkan dalam syariah.
3. mengenai Najis yg dimaksud itu, setelah ia buang air seni ia tak perduli dengan bekas bekasnya, atau tidak istinja, hingga ia shalat dengan najisnya.
hendaknya kita memperbanyak membaca surat ALmulk, karena ia merupakan benteng dari siksa kubur
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam