Home Forums Forum Masalah Fiqih gimana dengan KB???

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #99478793
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualikum wr wb

    Habibana munzir yang kami hormati,semoga habib dan keluarga dikaruniai umur yang berkah dalam keadaan sehat walafiah.
    Masalah yang ingin hamba tanyakan adalah:
    1. Bagaimana hukumnya menggunakan KB? kalau misalnya kita sudah merasa cukup capek(faktor usia agak tua) tak mampu lagi tenaga untuk hamil …melahirkan…dan lain nya trus menggunakan KB yang istilahnya jaminan gak hamil, gak lagi punya anak(tapi kalau hamil Wallahu A\’lam) itu bagaimana hukumnya?

    2. Masalah KB yang mempengaruhi siklus menstruasi banyak wanita, yang jadi pertanyaan saya….kalau terus terusan…berpengaruh pada sirkulasi mens yang otomatis berdampak pula dalam masalah sholat kita…yang sampai sampai harus istihadhoh, bagaimana jatuh hukumnya bib? maksudnya sebelum KB tak ada problem…setelah KB kok malah banyak problem sehingga mengganggu sholat….apakah masih dipandang halal…atau makruh lagi ?

    3. Masalah najis, yang hamba tahu….keteledoran kita dalam masalah najis ini sudah termasuk dari pada adzab kubur , yang ingin hamba tanyakan…yang di maksud yang bagaimana? najis karna tak bersih dalam beristinja\’ (maaf), sehingga dalam sholat kita membawa najasah, atau dalam keadaan apapun kita harus suci baik badan , tempat dan pakaian, sehingga kalau tidak kita bakal terkena adzab kubur? hamba kurang mengerti.
    Begitu saja pertanyaan hamba, jawaban habib kami harapkan.
    Terimakasih,
    Wassalamualaikum wr wb

    #99478807
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    1. dimasa Rasul saw para sahabat menunda pernikahan dg \’Azl, yaitu (maaf) mengeluarkan airmani diluar vagina, Rasul saw tak melarangnya, dari sinilah para ulama mengambil istinbath bahwa usaha menghalangi kehamilan halal hukumnya, pelarangan adalah pada membunuh anak, atau menggugurkan bayi yg telah bernyawa.

    namun tentunya bukan mematikan rahim dan membuatnya tak berfungsi.

    2. jika sudah bisa dipastikan bahwa usaha KB itu akan mengacaukan haidh maka tentunya hukumnya menjadi haram, namun jika tidak, yaitu bisa terganggu bisa tidak terganggu haidhnya maka hal ini masih diperbolehkan dalam syariah.

    3. mengenai Najis yg dimaksud itu, setelah ia buang air seni ia tak perduli dengan bekas bekasnya, atau tidak istinja, hingga ia shalat dengan najisnya.

    hendaknya kita memperbanyak membaca surat ALmulk, karena ia merupakan benteng dari siksa kubur

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.