Home Forums Forum Masalah Umum hak waris Re:hak waris

#163014088
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
maaf atas keterlambatan jawaban, kondisi saya terkadang drop akhir2 ini, dan saya mengandalkan portable dg telkomsel, jika sinyalnya drop maka saya haru tunggu waktu lama sekali untuk menjawab dan membuka pertanyaan, maka mata saya semakin sakit dan akhirnya terpaksa saya offline.

terimakasih pada saudara kedua yg telah memberi tanggapan, tanggapan anda benar, jika seseorang wafat, maka dan anaknnya sudah wafat terlebih dahulu, maka cucu tidak terkena hak waris, waris jatuh pada ayah dan lainnya,

namun tampaknya yg dipertanyakan disini adalah jika cucu ada walau anak sudah wafat sebelum almarhum

misalnya Budi mempunyai anak, lalu anaknya kemudian besar dan menikah. lalu mempunyai anak lagi, maka Budi sudah punya cucu, lalu anaknya wafat (ayah dari cucu),

kemudian budi wafat, tapi saat wafat, budi sudah punya cucu yg masih hidup, namun anak budi (ayah dari cucunya) sudah tiada, maka cucu mendapat hak waris dan ayah budi mendapat 1/6 hak waris.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam