Home Forums Forum Masalah Umum hak waris

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #163014061
    Levy andoko
    Participant

    assalamu\’alaikum habib munzir bin fuad almusaa, saya mau bertanya tentang hak waris apabila anaknya lebihdahulu meninggal daripada orangtuanya(kakek), setelah orangtuanya meninggal apakah cucunya tidak mempunyai hak waris ? mohon penjelasan. terimakasih . semoga habib dilimpahkan kesehatan dan kebahagiaan.

    #163014075
    benay
    Member

    [b]Levyandoko tulis:[/b]
    [quote]assalamu\’alaikum habib munzir bin fuad almusaa, saya mau bertanya tentang hak waris apabila anaknya lebihdahulu meninggal daripada orangtuanya(kakek), setelah orangtuanya meninggal apakah cucunya tidak mempunyai hak waris ? mohon penjelasan. terimakasih . semoga habib dilimpahkan kesehatan dan kebahagiaan.[/quote]

    Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan rahasia seluruh kemuliaan ramadhan semoga selalu tercurah pada Sayyidi,keluarga dan jamaah majelis rasulullah saw.

    Beribu maaf hamba yang sangat lemah kepada sayyidina yang sangat sangat hamba hormati,cintai ini kalau diizinkan sedikit memberikan penjelasan kepada saudara hamba yang kumuliakan ini.

    Menurut hamba yang pernah belajar masalah hukum waris,apabila sorang anak meninggal terlebih dahulu daripada ayahnya, maka cucunya baik laki laki maupun perempuan dari anak yang meninggal tersebut tidak mendapatkan warisan. Akan tetapi saudara kandung baik laki laki maupun perempuan (dalam hal ini yang mendapat waris) wajib membantu nafkah dari keponakannya (anak anak yang dari meninggalnya lebih dahulu dari kakek nya) sampai anak yang dibantunya mandiri.

    Sekali lagi hamba yang sangat sangat lancang,kurang sopan,adab buruk dan kurang kurang ajar ini mohon dibukakan pintu yang sebesar-besar nya kepada sayyidi yang sangat sangat hamba muliakan dan cintai serta hormati.

    Wallahu `alam

    Wassalam

    #163014088
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    maaf atas keterlambatan jawaban, kondisi saya terkadang drop akhir2 ini, dan saya mengandalkan portable dg telkomsel, jika sinyalnya drop maka saya haru tunggu waktu lama sekali untuk menjawab dan membuka pertanyaan, maka mata saya semakin sakit dan akhirnya terpaksa saya offline.

    terimakasih pada saudara kedua yg telah memberi tanggapan, tanggapan anda benar, jika seseorang wafat, maka dan anaknnya sudah wafat terlebih dahulu, maka cucu tidak terkena hak waris, waris jatuh pada ayah dan lainnya,

    namun tampaknya yg dipertanyakan disini adalah jika cucu ada walau anak sudah wafat sebelum almarhum

    misalnya Budi mempunyai anak, lalu anaknya kemudian besar dan menikah. lalu mempunyai anak lagi, maka Budi sudah punya cucu, lalu anaknya wafat (ayah dari cucu),

    kemudian budi wafat, tapi saat wafat, budi sudah punya cucu yg masih hidup, namun anak budi (ayah dari cucunya) sudah tiada, maka cucu mendapat hak waris dan ayah budi mendapat 1/6 hak waris.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.