Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Kambing Qurban Re:Hukum Kambing Qurban

#72970920
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda dalam keridhoan siang dan malam,

1. hewan qurban tidak sah bila cacat, namun bila sakit tiba tiba tanpa disengaja maka tetap sah untuk dikorbankan selama sakitnya itu tidak menyebabkannya cacat atau membahayakan yg memakannya.

2. daging kurban tidak sah diperjual belikan, dan saya rasa banyak fuqara yg akan menerima hal hal itu, sebab bila hal itu laku dijual maka hal itu ada nilainya dan berharga pada sekelompok orang.

3. daging qurban boleh dibagikan pada siapapun, panitya Qurban berhak mendapatkan bagiannya atau menerima bayaran. namun dilarang untuk diberikan kepada yg diluar negara dan wilayahnya, demikian dijelaskan pada Busyralkarim dan Yaqut annafis Bab Udhiya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam